BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memasuki
abad ke-21, perkembangan teknologi seperti tidak dapat dibendung lagi. Para
peneliti saling berlomba untuk menemukan invensi yang bermanfaat bagi
perkembangan ilmu pengetahuan. Salah satu contoh dari perkembangan teknologi yang
sangat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Salah satu contoh dari
perkembangan teknologi yang sangat bermanfaat itu adalah sirkuit terpadu.
Sirkuit terpadu merupakan elemen dasar yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan
elektronik diseluruh dunia untuk menghasilkan produk-produk yang bermanfaat
bagi masyarakat, seperti televise, tape, recorder, computer dan lain-lain. Sesuai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (integrated
circuit) adalah merupakan bagian dari temuan yang didasarkan pada
kreativitas intelektual manusia yang menghasilkan fungsi elektronik. Istilah integrated circuit (IC) adalah merupakan
istilah yang dikenal dalam teknik digital. IC adalah merupakan komponen
elektronik yang terdiri dari kombinasi transistor, diode, resistor, dan
kapasitor. Menurut typenya IC diklasifikasikan dalam 2 bagian :
1.
Monolithic (single
chip)
2.
Hybrid (multi chip)
Menurut tipe sinyal, IC
dapat diklasifikasikan dalam 2 kelompok :
1.
Digital IC
2.
Linear IC
Perkembangan
teknologi IC mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dengan penemuan IC,
memungkinkan beberapa bahkan beribu-ribu komponen elektronik seperti tahanan,
kapasitor, dan transistor dapat dimasukkan dalam sebuah paket yang berukuran
sebesar jari manusia, dan inilah titik awal pembuatan IC rangkaian logika.
Ditinjau dari segi fungsinya dapat beberapa jenis IC berfungsi sama, akan
tetapi rangkaian didalamnya dapat berlainan, ini tergantung pada cara merangkai
antara jenis-jenis komponen yang digunakan. Di sinilah letak keahlian dari si
perangkai, yang sangat ditentukan oleh kemampuan intelektualitas. Oleh karena
itu wajarlah jika temuan rangkaian ini dilindungi sebagai hak atas kekayaan
intelektual.
Dalam
terminologi normatif Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Sirkuit Terpadu adalah
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara
terpadu didalam sebuah semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.
Desain
Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen, aktif
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pemuatan Sirkuit Terpadu.
Indonesia
sebagai negara berkembang perlu memajukan sektor industri dengan meningkatkan
kemampuan daya saing. Salah satu daya saing tersebut adalah dengan memanfaatkan
peranan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang merupakan bagian dari Hak
Kekayaan Intelektual. Untuk itu, secara khusus perlu dikembangkan kemampuan
para peneliti dan pendesain, khususnya yang berkaitan dengan teknologi
mutakhir. Dalam kaitan dengan globalisasi perdagangan Indonesia telah
meratifikasi Aggreement Establishing the
World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia) yang mencakup pula Aggreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Property right (Persetujuan TRIPs)
sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Dalam
hubungan dengan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Persetujuan TRIPs memuat
syarat-syarat minimum pengaturan tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
selanjutnya dikembangkan sendiri oleh setiap negara anggota. Persetujuan TRIPs
juga mengacu pada Treaty on Intellectual
Property in Respect of Integrated Circuit (Washington Treaty).
Mengingat
hal-hal tersebut diatas, Indonesia perlu memberikan perlindungan hukum untuk
menjamin hak dan kewajiban pendesain serta menjaga agar pihak yang tidak berhak
tidak menyalahgunakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta untuk
membentuk alur alih teknologi, yang sangat penting untuk merangsang aktivitas
kreatis pendesain guna terus-menerus menciptakan desain orisinil. Oleh karena
itu, perundang-undang atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu perlu dituangkan
dalam bentuk undang-undang agar perlindungan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dapat lebih berkepastian hukum.
B. Identifikasi Masalah
1.
Bagaimana penerapan hukum mengenai Hak desain tata letak
sirkuit terpadu
2.
Bagaimana ruang lingkup HaKI di dalam Hak desain tata
letak sirkuit terpadu
BAB II
PEMAHAMAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL TENTANG
HAK DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
1. Istilah dan Konsep Sistem Perlindungan Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
Di beberapa negara maju mempunyai istilah Disain Tata
Letak Sirkuit yang berbeda. Sebagai contoh misalnya Amerika Serikat menyebut Semiconductor
Chip; Australia menyebut Circuit Layout atau Integrated Circuit,
dan Eropa menyebut Silicon Chips; TRIPs Agreement menyebutkan sebagai Layout
Design (Topographies) of Integrated Circuit dan Indonesia sendiri menyebut
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Perlindungan hak atas DTLST dapat
diberikan oleh negara melalui Departemen Hukum dan HAM c.q.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual apabila diminta dengan permohonan
oleh pendesain atau badan hukum yang berhak atas desain tersebut.
Perlindungan
hukum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menganut asas orsinalitas. Suatu Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat dianggap orisinil apabila merupakan hasil
upaya intelektual pendesain dan tidak merupakan suatu hal yang sudah bersifat
umum bagi para pendesain. Selain itu, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam
bentuk setengah jadi juga merupakan objek perlindungan dari undang-undang ini
sebab sebuah Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi dapat berfungsi secara
elektronis.
2. Waktu perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Perkembangan
teknologi yang berkaitan Sirkuit Terpadu berlangsung sangat cepat. Oleh karena
itu, jangka waktu perlindungan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu hanya
diberikan untuk masa 10 tahun, yang dihitung sejak tanggal penerimaan atau
sejak tanggal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut pertama kali
diekploitasi secara komersial dan tidak dapat diperpanjang. Yang dimaksud
dengan “diekploitasi secara komersial” adalah dibuat, dijual, digunakan,
dipakai atau diedarkannya barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam kaitan transaksi yang menandatangani
keuntungan.
Dalam
hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial,
permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pertama
kali dieksploitasi.
Daftar
Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah sarana penghimpunan pendaftaran
yang dilakukan dalam bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang memuat
keterangan tetang nama Pemegang Hak, jenis desain, tanggal diterimanya
permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaraan, dan keterangan lain tentang
pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain tentang pengalihan hak (bilamana
pemindahan hak sudah pernah dilakukan).
Yang
dimaksud dengan “Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu” adalah sarana
pemberitahuan kepada masyarakat dalam bentuk lembaran resmi yang diterbitkan
secara berkala bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh
Direktorat Jendral, yang memuat hal-hal yang diwajibkan oleh Undang-undang ini.
3. Ruang lingkup Hak
a. Subjek desain tata letak sirkuit terpadu
Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari
pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama,
kecuali jika diperjanjikan lain.
Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain
dalam lingkungan pekerjaannya pemegang hak adalah pihak yang untuk dan atau
dalam Dinas Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian
lain antara kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila
penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar
hubungan dinas. Yang dimaksud dengan “hubungan dinas” adalah hubungan
kepegawaian antara pegawai negeri dan instansinya.
Ketentuan sebagaimana tersebut diatas tidak menghapus hak pendesain untuk
tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu. Pencantuman nama pendesain dalam Berita Resmi Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu pada dasarnya adalah yang lazim dilingkungan Hak
Kekayaan Intelektual. Hak untuk mencantumkan nama pendesain dikenal sebagai hak
moral (moral rights).
b. Objek desain tata letak sirkuit terpadu
Obyek DTLST yang dilindungi adalah yang orisinial. Yang dimaksud dengan
orisinal adalah apabila desain tersebut merupakan hasil karya pendesain
itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain. Artinya
desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain. Dan, pada saat desain
itu dibuat bukan merupakan hal yang umum bagi para pendesain. Selain orisinal
desain itu harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia
industri secara komersial.
c. Hak Eksklusif
Pemegang Hak memiliki hak eksekutif
untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan
untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat
seluruh atau sebagai desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Hak eksekutif adalah hak yang hanya
diberikan kepada pemegang hak untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan
sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain
dilarang melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut tanpa
persetujuan Pemegang Hak. Pemberian hak kepada pihak lain dapat dilakukan
melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau sebab-sebab lain.
4. Permohonan pendaftaraan desain tata letak sirkuit terpadu
Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar permohonan. Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jendral dengan
membayar biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Permohonan tersebut ditandatangani
oleh pemohon atau kuasanya. Permohonan harus memuat :
a.
Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
b.
Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain
c.
Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon
d.
Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan
melalui kuasa, dan
e.
Tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial
apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.
Permohonan tersebut juga harus
dilampiri dengan :
a.
Salinan gambar atau foto uraian dari Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftaran
b.
Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui
kuasa
c.
Surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang dimohonkan pendaftaraannya adalah miliknya
d.
Surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e.
Dalam
hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon,
permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan
persetujuan tertulis dari para pemohon lain.
Dalam
hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai
pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.
Yang
dimaksud dengan “bukti yang cukup” adalah bukti yang sah, benar serta memadai
yang menunjukkan bahwa pemohon berhak mengajukan permohonan. Ketentuan tentang
tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Setiap
permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pemohon
yang bertempat tinggal diluar wilayah Negara Republik Indonesia, harus
mengajukan permohonan melalui kuasa.
Pada
prinsipnya permohonan dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Khusus untuk
pemohon yang bertempat tinggal diluar negeri, permohonan harus diajukan melalui
kuasa untuk memudahkan pemohon yang bersangkutan, antara lain mengingat dokumen
permohonan seluruhnyan menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu, dengan
menggunakan kuasa (yang adalah pihak Indonesia) akan teratasi persyaratan
domisili hukum pemohon. Pemohon tersebut harus menyatakan dan memilih domisili
hukumnya di Indonesia.
Ketentuan
mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara
pengangkatannya diatur dengan keputusan presiden.
Tanggal penerimaan adalah tanggal
diterimanya permohonan, dengan syarat pemohon telah :
a.
Mengisi formulir permohonan
b.
Melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohon, dan
c.
Membayar biaya
Persyaratan
ini adalah persyaratan minimal untuk mempermudah pemohon mendapatkan tanggal
penerimaan seperti didefinisikan dimuka tanggal tersebut menentukan saat mulai
berlakunya perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Apabila
ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan
sebagaimana yang telah ditetapkan, Direktorat Jendral memberitahukan kepada
pemohon atau kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 bulan
terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuaan pemenuhan kekurangan
tersebut.
Tenggang waktu 3 bulan yang
diberikan kepada pemohon untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang dihitung
sejak tanggal pengiriman pemberitahuan kekurangan tersebut, bukan dihitung
sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh pemohon.
Tanda pengirim dibuktikan dengan cap
pos, dokumen pengiriman atau bukti pengiriman lainnya.
Jangka waktu tersebut dapat
diperpanjang untuk paling lama 1 bulan atas permintaan pemohon.
Apabila kekurangan tidak terpenuhi
dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut, Direktorat Jendral
memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya
dianggap ditarik kembali.
Dalam hal permohonan dianggap
ditarik kembali, segala biaya yang setelah dibayarkan kepada direktorat jendral
tidak dapat ditarik kembali. Biaya seluruhnya yang telah dibayarkan kepada
Direktorat Jendral tidak dapat ditarik kembali terlepas apakah permohonan
diterima, ditolak ataupun ditarik kembali.
Permintaan
penarikan kembali permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktorat
Jendral oleh pemohon atau kuasanya selama permohonan tersebut belum mendapat
keputusan.
5. Pengalihan hak
Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan :
a.
Pewarisan
b.
Hibah
c.
Wasiat
d.
Perjanjian tertulis, atau
e.
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan-peraturan
undangan.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak. Pengalihan Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak
pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
6. Lisensi
Pemegang
hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi
untuk melaksanakan semua perbuatan yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau
sebagian desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
kecuali jika diperjanjikan lain.
Dengan
tidak mengurangi ketentuan tersebut diatas, pemegang hak tetap dapat
melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana disebutkan diatas, kecuali jika
diperjanjikan lain.
Perjanjian
lisensi wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada
Direktorat Jendral dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang
ini. Yang wajib dicatatkan adalah perjanjian lisensi itu sendiri dalam bentuk
yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian lisensi tersebut,
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan undang-undang ini.
Perjanjian
lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian lisensi diumumkan dalam
Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Perjanjian lisensi dilarang
memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian
Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara dari kemungkinan
akibat-akibat tertentu dari perjanjian lisensi tersebut. Direktorat Jendral
wajib menolak pendataan perjanjian lisensi yang memuat ketentuan tersebut
diatas. Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian lisensi diatur dengan
Keputusan Presiden.
7. Pembatalan pendaftaran
a. Pembatalan pendaftaran berdasarkan permintaan pemegang
hak.
Desain
Tata Letak Sirkut Terpadu terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jendral
atas permintaan tertulis yang diajukan pemegang hak.
Pembatalan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat dilakukan apabila peneriman lisensi
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Tata
Letak Sirkuit yang tercatat dalam Daftar Desain Tata Letak sirkuit Terpadu.
Tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada permintaan
pembatalan pendaftaran tersebut.
Keputusan pembatalan Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jendral
kepada :
a)
Pemegang hak
b)
Penerima lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan
catatan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
c)
Pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan dinyatakan tidak
berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.
b. Pembatalan pendaftaran dan gugatan perdata
Gugatan
pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diajukan oleh
pihak yang berkepentingan dengan alasan kepada Pengadilan Niaga. Putusan
Pengadilan Niaga tentang pembataln pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu disampaikan kepada Direktorat Jendral paling lama 14 hari setelah
tanggal putusan diucapkan.Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum
tempat tinggal atau domisili tergugat.
Dalam
hal tergugat bertembat tinggal diluar wilayah Indonesia, gugatan tersebut
diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Panitera mendaftarkan
gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada
penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan
tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. Kecuali dinyatakan lain,
yang dimaksud dengan “panitera” dalam undang-undang ini adalah panitera pada
Pengadilan Negeri/Pengadilan mempawah.
Panitera
menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan dalam jangka waktu
paling lama 2 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan . Dalam jangka waktu
paling lama hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan,
pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang. Sidang
pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling
lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh
juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan. Yang
dimaksud dengan “juru sita” adalah juru sita pada Pengadilan Negeri/ pengadilan
niaga.
Putusan
atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan
didaftarkan dan dapat diperpanjang
paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Putusan atas gugatan
pembatalan tersebut yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang
mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan
dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan
suatu upaya hukum.
Salinan
putusan Pengadilan Niaga tersebut wajib disampaikan kepada para pihak paling
lama 14 hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan. Terhadap
putusan Pengadilan Niaga hanya dapat dimohonkan kasasi. Permohonan kasasi dapat
diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal putusan dimohonkan kasasi
diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada
panitera yang telah memutuskan gugatan tersebut. Panitera mendaftar permohonan
kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan
tanggal yang sama dengan tunggal penerimaan pendaftaran. Permohonan kasasi
wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 hari tanggal
permohonan kasasi didaftarkan. Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan
meori kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan
kasasi didaftarkan.
Termohon
kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 hari
setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi dan panitera wajib
menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohonkasasi paling lama 2 hari
setelah kontra memori kasasi diterimanya. Panitera wajib menyampaikan
permohonan kasasi, memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada
Mahkamah Agung paling lama 7 hari setelah lewatnya jangka waktu tersebut. Mahkamah
Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang
paling lama 2 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung. Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 hari
setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Putusan atas permohonan
kasasi yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Panitera
Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling
lama 3 hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan. Juru sita
wajib menyampaikan salinan putusan kasasi pada pemohon kasasi dan termohon
kasasi paling lama 2 hari setelah putusan kasasi diterima.
Direktorat
Jendral mencatat putusan atas gugatan pembatalan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit terpadu dan
mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
c. Akibat pembatalan pendaftaran
Pembatalan
pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menghapuskan segala akibat hukum
yang berkaitan dengan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan hak-hak lain
yang berasal dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dalam hal pendaftaran
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibatalkan berdasarkan gugatan tersebut,
penerima lisensi tetap berhak melaksanakan lisensinya sampai dengan berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Penerima lisensi
tersebut tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalty yang seharusnya masih
wajib dilakukannya kepada pemegang hak yang haknya dibatalkan, tetapi wajib
mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu lisensi yang dimilikinya
kepada pemegang hak yang sebenarnya.
Pada
saat dibatalkan, ada orang lain yang benar-benar berhak atas Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu yang bersangkutan. Keadaan seperti itu dapat terjadi apabila
terdapat dua pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, tetapi salah satu
diantaranya kemudian secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang berhak. Seiring
dengan kejelasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, pembayarana royalti
selanjutnya harus dilakukan oleh penerima lisensi Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu kepada pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang benar-benar
berhak.
8.
Ligitasi dan
penyelesaian sengketa dalam desain tata letak sirkuit terpadu
Pemegang
hak Desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapa saja yang dengan
sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 8, yaitu membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat
seluruh atau sebagian desain yang telah diberikan Hak Desain tata letak sirkuit
terpadu. Pelanggaran Desain tata letak sirkuit terpadu selain dapat digugat secara perdata juga tidak menutup
kemungkinan untuk digugat secara pidana.
a. Pengadilan Arbitrase
hak atau penerima lisensi desain tata letak
sirkuit terpadu dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan berupa :
a)
Gugatan ganti rugi, dan/atau
b)
Penghentian semua perbuatan
Gugatan sebagaimana tersebut diatas
diajukan ke Pengadilan Niaga.
Selain
penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud diatas, para pihak dapat
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternative
penyelesaian sengketa. Klausul arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
saat ini menjadi trend dalam kontrak-kontrak bisnis termasuk kontrak lisensi
yang objeknya HAKI. Dalam transaksi bisnis internasional pun, klausul ini
menjadi pilihan para pihak dalam penyelesaian sengketa. Di indonesia, peraturan
tentang ini dimuat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
internasional dan Konvensi New York Tahun 1958 yang telah diratifikasi melalui
Keppres Nomor 34 Tahun 1981 tanggal 5 Agustus 1981. Putusan arbitrase asing
diindonesia menurut konvensi tersebut, mengacu pada dua bentuk keputusan yakni
:
Ø
Pengakuan (recognition), dan
Ø
Pelaksanaan (enforcement)
Dengan demikian konvensi tersebut
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata hukum Indonesia.
Ada dua hal pokok yang harus
dicermati terhadap putusan arbitrase asing, yaitu :
1.
Pengertian atau Definisi putusan arbitrase asing yaitu “setiap putusan
arbitrase yang diambil diluar wilayah Republik Indonesia”. Putusan tersebut
meliputi putusan yang diambil oleh arbitrase institusional award made by permanent bodies.
2.
Asas resiprositas, yaitu asas pengakuan atau ketersediaan
melaksanakan eksekusi atas putusan arbitrase asing
Ada beberapa keuntungan yang
diperoleh jika penyelesaian sengketa itu menempuh jalur arbitrase yaitu :
a.
Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak.
b.
Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal
procedural dan administratif
c.
Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut
keyakinannya mempunyai pengetahuan , pengalaman serta latar belakang yang cukup
mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil.
d.
Para pihak dapat menentukan pilihan untuk menyelesaikan
masalah serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase
e.
Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para
pihak dan langsung dapat dilaksanakan.
Penerapan
klausul arbitrase dalam perjanjian lisensi tersebut harus mengacu kepada
ketentuan: klausul arbitrase atau ADR merupakan syarat yang harus ada secara
tertulis yang disepakati oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian
lisensi tersebut. Apabila tidak disebut secara tegas didalam klausula tersebut,
(arbitrase ad hoc atau lembaga arbitrase
seperti BANI) maka keduabelah pihak harus menyepakati dahulu lembaga mana yang
harus arbitrase. Apabila terdapat ambivalensi didalam klausul arbitrase yang
tercantum didalam kontrak lisensi yang dibuat oleh notaris , maka perlulah
diajukan/dirujuk ketentuan pasal 11 UU No. 39 Th 1999 yang telah mengingatkan,
bahwa :
Ø Adanya suatu perjanjian
arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian
sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjian tersebut ke
Pengadilan Negeri
Ø Pengadilan Negeri wajib
menolak dan tidak ikut campur didalam suatu penyelesaian sengketa yang telah
ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang telah
ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
Tahap-tahapan/procedural yang
dilalui dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase secara garis besar
dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Permohonan diajukan oleh pemohon sendiri melalui kuasa
hukumnya secara tertulis dengan melampirkan perjanjian lisensi yang dimaksud,
yang memuat klausula arbitrase dalam bahasa Indonesia
b.
Permohonan tersebut dikirim kepada termohon disertai
permintaan agar dalam waktu 14 hari termohon memberikan jawaban atau
tanggapannya.
c.
Pihak pemohon sekaligus mengajukan permohonan tentang
pilihan arbiternya secara tertulis dan pihak arbiter yang bersangkutan memberi
pernyataan menerima atau menolak. Demikian juga pihak termohon bersamaan dengan
jawabannya harus mengajukan arbiter pilihannya.
d.
Pihak ketiga dapat turut campur serta menggabungkan diri
berdasar kepentingannya, keikutsertaannya harus disetujui oleh kedua belah
pihak dan majelis arbiter.
e.
Pada permohonan pemohon dapat diajukan sita jaminan,
penitipan barang kepada pihak ketiga atau menjual barang yang mudah rusak. Atas
permohonan itu oleh Majelis Arbiter atau dapat dijatuhkan putusan provisional
atau putusan sela.
f.
Arbiter atau Majelis Arbiter menentukan tanggal dan
tempat sidang dengan tidak mengurangi hak para pemohon dan termohon untuk
melaksanakan kk. Hari sidang pertama telah ditetapkan paling lama 14 hari
terhitung sejak mulai perintah untuk hadir kepada kedua pihak atau kuasanya
dikeluarkan.
g.
Rekonvesi dapat diajukan oleh pihak termohon dalam
jawabannya atau selambat-lambatnya pada sidang pertama yang diperiksa dan diputus
oleh Majelis Arbiter bersama pokok perkara.
h.
Kalau pemohon tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir
pada sidang yang telah ditetapkan, maka tuntutannya dinyatakan gugur dan
dianggap telah selesai.
i.
Permohonan dapat dicabut sebelum ada jawaban termohon dan
apbila sudah ada jawaban termohon maka perubahan atau penambahan pada tuntutan
harus disetujui oleh pihak termohon sepanjang tidak mengubah dasar hukum
permohonan.
j.
Pemeriksaan perkara arbitrase harus selesai dalam waktu
paling lama 180 hari dihitung sejak arbiter atau Majelis Arbiter terbentuk dan
dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.
k.
Kesaksian dilakukan sebagaimana pada peradilan umum.
l.
Lembaga arbitrase dapat memberikan pendapat yang mengikat
(bindling opinion) atas suatu
hubungan hukum tertentu yang tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya
hukum apa pun.
m.
Putusan harus memuat syarat-syarat normative, yang
terutama harus memuat kepala putusan (irah-irah) “Demi Keadilan berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”.
n.
Putusan diucapkan dalam waktu paling lama 3 hari setelah
pemeriksaan ditutup. Putusan itu dapat dikoreksi terhadap kekeliruan
administrative dan atau mengurangi atau menambah suatu tuntutan putusan dalam
waktu paling lama 14 hari setelah putusan diterima, namun tidak mengubah
substansi putusan.
Eksekusi
putusan arbitrase, menurut UU No. 39 Tahun 1999 meliputi dua bagian :
a.
Bagian pertama tentang eksekusi terhadap putusan
arbitrase nasional
b.
Bagian kedua tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase internasional.
Terhadap kedua putusan tersebut
berlaku ketentuan universal, bahwa putusan arbitrase adalah final dan mengikat,
tidak dapat disbanding atau kasasi.
UU No. 39 Tahun 1999 mengatur
kemungkinan pembatalan putusan arbitrase dengan batasan pada 3 alasan :
·
Surat atau dokumen yang dijadikan dasar permohonan
setelah putusan dijatuhkan ternyata diakui palsu atau dinyatakan palsu
·
Setelah putusan diambil diketemukan dokumen yang
menentukan yang disembunyikan pihak lawan, atau
·
Putusan diambil dan hasil tipu muslihat yang dilakukan
oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Permohonan
pembatalan harus diajukan secara tertulis dalam waktu 30 hari setelah
penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri
dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Dalam waktu 30 hari setelah
permohonan diterima Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan putusannya. Putusan
ini hanya dapat disbanding ke Mahkamah Agung dan dalam waktu 30 hari Mahkamah
Agung sudah harus mengeluarkan putusannya dengan putusan dalam tingkat pertama
dan terakhir.
Demikian beberapa hal pokok tentang
penyelesaian perselisihan melalui arbitrase yang berkaitan dengan perjanjian
lisensi.
b. Tuntutan Pidana
Tindak
pidana terhadap pelanggaran sirkuit terpadu merupakan delik aduan, jadi bukan
delik biasa. Penyidikan hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari yang
berhak, yakni pemegang hak atau penerima hak.
Ada
banyak perdebatan dikalangan ahli hukum tentang penempatan delik atas tindak
pidana terhadap desain tata letak sirkuit terpadu (termasuk juga hak atas kekayaan
intelektual lainnya, kecuali hak cipta) antara lain ada pendapat yang
mengatakan karena hak atas desain tata letak sirkuit terpadu itu adalah
merupakan hak privat seseorang. Jadi apbila ada pelanggaran atas hak tersebut
maka yang dirugikan hanya si pemilik hak, jadi tidak merugikan kepentingan
umum. Padahal tidak ada bedanya seseorang yang melakukan pencurian atas barang
yang dimiliki oleh orang lain, justru dalam KUHP Indonesia ditempatkan sebagai
delik biasa.
Kami
sendiri berpandang bahwa penempatan delik aduan terhadap kejahatan yang
objeknya adalah hak atas kekayaan intelektual termasuk hak atas desain tata
letak sirkuit terpadu adalah merupakan kekeliruan oleh karena dapat saja si
pemegang hak tidak mengetahui bahwa haknya telah dilanggar oleh karena
peristiwa pelanggaran itu mungkin terjadi ditempat yang jauh dari tempat
tinggalnya. Tentu saja dalam kasus ini si pemilik hak terus menerus dirugikan
tetapi ia tidak mengetahuinya. Bila kejahatan itu termasuk pada delik aduan
maka tentu si pelaku tindak pidana tersebut tidak dapat dijatuhi hukuman selama
yang bersangkutan tidak melakukan pengaduan.
Dalam UU No. 32 Tahun 2000 ancaman
pidana terhadap kejahatan tersebut dirumuskan sebagai berikut :
a.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah
satu perbuatan yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau
mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang
telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
300.000.000,00.
b.
Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yaitu
tidak menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, seluruh pegawai
Direktorat Jendral atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas
nama Direktorat Jendral tidak menjaga kerahasian permohonan sampai dengan
diumumkannya permohonan yang bersangkutan atau pengalihan hak desain tata letak
sirkuit terpadu tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama
dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00.
Sedangkan
untuk penyidik atas tindak pidana tersebut, selain Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan
Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagimana dimaksud dalam
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Penyidik sebagaimana dimaksudkan
diatas berwenang :
a.
Melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
b.
Melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan
tindak pidana dibidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak
sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dibidang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
d.
Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan
dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana dibidang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
e.
Melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga
terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain.
f.
Melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dibidang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
g.
Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkut Terpadu.
Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dalam tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan
melaporkan hasil penyidikannya kepada penyidik pejabat polisi negara republik
Indonesia. Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri
Sipil menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan pasal 107
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Untuk
mempermudahkan pengertiannya secara garis besar istilah "desain tata letak
sirkuit terpadu" dibagi dua yaitu "desain tata letak" dan
"sirkuit terpadu", yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai
berikut:
Sirkuit Terpadu adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai
elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,
yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu
didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.
Desain Tata
Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi
dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit
terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan sirkuit terpadu.
Persyaratan:
Surat
Kuasa ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
Surat
Pernyataan ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-
Foto Copy
KTP
Foto Copy
Akte Pendirian Perusahaan yang dilegalisir (jika berbadan usaha)
Foto Copy
NPWP (jika berbadan usaha)
Contoh
hambar atau sketsa desain diatas kertas 100gr sebanyak rangkap 5 yakni:
Ø
Tampak depan
Ø
Tampak belakang
Ø
Tampak atas
Ø
Tampak bawah
Ø
Tampak keseluruhan
Ø
Klasifikasi desain dan deskripsi
Ø
Nama pembuat atau penemu desain
b. Saran
Penegakan
hukum hak Desain Tata letak Sirkuit Terpadu harus hati-hati dalam memilah
bentuk pelanggaran yang dilakukan dan justru diharapkan adalah petugas penegak
hukum yang betul-betul dapat memahami tentang makna akan hak DTLST sesungguhnya
tanpa menggeneralisasikan begitu saja suatu perbuatan pelanggaran hak DTLST
dalam pemikiran orang atau masyarakat awam.
Sanksi
hukum diharapkan dapat mengurangi atau menjerakan para pembajak tanpa izin dan
prosedur hukum (illegal) menggunakan DTLST orang lain dengan maksud
tertentu untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Menghargai karya cipta ini
perlu ditingkatkan mengingat adanya sanksi internasional bagi setiap bangsa
yang membajak DTLST orang lain tanpa izin atau melalui prosedur hukum yang
benar