Sabtu, 01 Juni 2013

makalah HaKI tentang Desain Tata Letak sirkuit Terpadu

BAB I


PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang


Memasuki abad ke-21, perkembangan teknologi seperti tidak dapat dibendung lagi. Para peneliti saling berlomba untuk menemukan invensi yang bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Salah satu contoh dari perkembangan teknologi yang sangat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Salah satu contoh dari perkembangan teknologi yang sangat bermanfaat itu adalah sirkuit terpadu. Sirkuit terpadu merupakan elemen dasar yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan elektronik diseluruh dunia untuk menghasilkan produk-produk yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti televise, tape, recorder, computer dan lain-lain. Sesuai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (integrated circuit) adalah merupakan bagian dari temuan yang didasarkan pada kreativitas intelektual manusia yang menghasilkan fungsi elektronik. Istilah integrated circuit (IC) adalah merupakan istilah yang dikenal dalam teknik digital. IC adalah merupakan komponen elektronik yang terdiri dari kombinasi transistor, diode, resistor, dan kapasitor. Menurut typenya IC diklasifikasikan dalam 2 bagian :


1.    Monolithic (single chip)


2.    Hybrid (multi chip)


Menurut tipe sinyal, IC dapat diklasifikasikan dalam 2 kelompok :


1.  Digital IC


2.  Linear IC


Perkembangan teknologi IC mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dengan penemuan IC, memungkinkan beberapa bahkan beribu-ribu komponen elektronik seperti tahanan, kapasitor, dan transistor dapat dimasukkan dalam sebuah paket yang berukuran sebesar jari manusia, dan inilah titik awal pembuatan IC rangkaian logika. Ditinjau dari segi fungsinya dapat beberapa jenis IC berfungsi sama, akan tetapi rangkaian didalamnya dapat berlainan, ini tergantung pada cara merangkai antara jenis-jenis komponen yang digunakan. Di sinilah letak keahlian dari si perangkai, yang sangat ditentukan oleh kemampuan intelektualitas. Oleh karena itu wajarlah jika temuan rangkaian ini dilindungi sebagai hak atas kekayaan intelektual.


Dalam terminologi normatif Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.


Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen, aktif sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pemuatan Sirkuit Terpadu.


Indonesia sebagai negara berkembang perlu memajukan sektor industri dengan meningkatkan kemampuan daya saing. Salah satu daya saing tersebut adalah dengan memanfaatkan peranan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Untuk itu, secara khusus perlu dikembangkan kemampuan para peneliti dan pendesain, khususnya yang berkaitan dengan teknologi mutakhir. Dalam kaitan dengan globalisasi perdagangan Indonesia telah meratifikasi Aggreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Aggreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property right (Persetujuan TRIPs) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Dalam hubungan dengan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Persetujuan TRIPs memuat syarat-syarat minimum pengaturan tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang selanjutnya dikembangkan sendiri oleh setiap negara anggota. Persetujuan TRIPs juga mengacu pada Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuit (Washington Treaty).


Mengingat hal-hal tersebut diatas, Indonesia perlu memberikan perlindungan hukum untuk menjamin hak dan kewajiban pendesain serta menjaga agar pihak yang tidak berhak tidak menyalahgunakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta untuk membentuk alur alih teknologi, yang sangat penting untuk merangsang aktivitas kreatis pendesain guna terus-menerus menciptakan desain orisinil. Oleh karena itu, perundang-undang atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu perlu dituangkan dalam bentuk undang-undang agar perlindungan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat lebih berkepastian hukum.


B.   Identifikasi Masalah


1.    Bagaimana penerapan hukum mengenai Hak desain tata letak sirkuit terpadu


2.    Bagaimana ruang lingkup HaKI di dalam Hak desain tata letak sirkuit terpadu


BAB II


PEMAHAMAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL TENTANG HAK DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU


 


1.    Istilah dan Konsep Sistem Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


Di beberapa negara maju mempunyai istilah Disain Tata Letak Sirkuit yang berbeda. Sebagai contoh misalnya Amerika Serikat menyebut Semiconductor Chip; Australia menyebut Circuit Layout atau Integrated Circuit, dan Eropa menyebut Silicon Chips; TRIPs Agreement menyebutkan sebagai Layout Design (Topographies) of Integrated Circuit dan Indonesia sendiri menyebut Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Perlindungan hak atas DTLST dapat diberikan oleh negara melalui Departemen Hukum dan HAM c.q.  Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual apabila diminta dengan permohonan oleh pendesain atau badan hukum yang berhak atas desain tersebut.


Perlindungan hukum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menganut asas orsinalitas. Suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat dianggap orisinil apabila merupakan hasil upaya intelektual pendesain dan tidak merupakan suatu hal yang sudah bersifat umum bagi para pendesain. Selain itu, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi juga merupakan objek perlindungan dari undang-undang ini sebab sebuah Sirkuit Terpadu dalam bentuk setengah jadi dapat berfungsi secara elektronis.


 


2.    Waktu perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


Perkembangan teknologi yang berkaitan Sirkuit Terpadu berlangsung sangat cepat. Oleh karena itu, jangka waktu perlindungan hak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu hanya diberikan untuk masa 10 tahun, yang dihitung sejak tanggal penerimaan atau sejak tanggal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut pertama kali diekploitasi secara komersial dan tidak dapat diperpanjang. Yang dimaksud dengan “diekploitasi secara komersial” adalah dibuat, dijual, digunakan, dipakai atau diedarkannya barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam kaitan transaksi yang menandatangani keuntungan.


Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, permohonan harus diajukan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi.


Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah sarana penghimpunan pendaftaran yang dilakukan dalam bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang memuat keterangan tetang nama Pemegang Hak, jenis desain, tanggal diterimanya permohonan, tanggal pelaksanaan pendaftaraan, dan keterangan lain tentang pelaksanaan pendaftaran, dan keterangan lain tentang pengalihan hak (bilamana pemindahan hak sudah pernah dilakukan).


Yang dimaksud dengan “Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu” adalah sarana pemberitahuan kepada masyarakat dalam bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala bentuk lembaran resmi yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jendral, yang memuat hal-hal yang diwajibkan oleh Undang-undang ini.


3.    Ruang lingkup Hak


a.    Subjek desain tata letak sirkuit terpadu


Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah  Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.


Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya pemegang hak adalah pihak yang untuk dan atau dalam Dinas Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua belah pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas. Yang dimaksud dengan “hubungan dinas” adalah hubungan kepegawaian antara pegawai negeri dan instansinya.


Ketentuan sebagaimana tersebut diatas tidak menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pencantuman nama pendesain dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada dasarnya adalah yang lazim dilingkungan Hak Kekayaan Intelektual. Hak untuk mencantumkan nama pendesain dikenal sebagai hak moral (moral rights).


b.    Objek desain tata letak sirkuit terpadu


Obyek DTLST yang dilindungi adalah yang orisinial. Yang dimaksud dengan orisinal  adalah apabila desain tersebut merupakan hasil karya pendesain itu sendiri dan bukan merupakan tiruan dari hasil karya pendesain lain. Artinya desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain. Dan, pada saat desain itu dibuat bukan merupakan hal yang umum bagi para pendesain. Selain orisinal desain itu harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial.


c.    Hak Eksklusif


Pemegang Hak memiliki hak eksekutif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagai desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


Hak eksekutif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang hak untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut tanpa persetujuan Pemegang Hak. Pemberian hak kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau sebab-sebab lain.


 


4.    Permohonan pendaftaraan desain tata letak sirkuit terpadu


Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar permohonan. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jendral dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.


Permohonan tersebut ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Permohonan harus memuat :


a.    Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan


b.    Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain


c.    Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon


d.    Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa, dan


e.    Tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah pernah dieksploitasi sebelum permohonan diajukan.


Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan :


a.    Salinan gambar atau foto uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftaran


b.    Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa


c.    Surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohonkan pendaftaraannya adalah miliknya


d.    Surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf e.


Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon lain.


Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan.


Yang dimaksud dengan “bukti yang cukup” adalah bukti yang sah, benar serta memadai yang menunjukkan bahwa pemohon berhak mengajukan permohonan. Ketentuan tentang tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


Pemohon yang bertempat tinggal diluar wilayah Negara Republik Indonesia, harus mengajukan permohonan melalui kuasa.


Pada prinsipnya permohonan dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Khusus untuk pemohon yang bertempat tinggal diluar negeri, permohonan harus diajukan melalui kuasa untuk memudahkan pemohon yang bersangkutan, antara lain mengingat dokumen permohonan seluruhnyan menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu, dengan menggunakan kuasa (yang adalah pihak Indonesia) akan teratasi persyaratan domisili hukum pemohon. Pemohon tersebut harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di Indonesia.


Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan keputusan presiden.


Tanggal penerimaan adalah tanggal diterimanya permohonan, dengan syarat pemohon telah :


a.    Mengisi formulir permohonan


b.    Melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimohon, dan


c.    Membayar biaya


Persyaratan ini adalah persyaratan minimal untuk mempermudah pemohon mendapatkan tanggal penerimaan seperti didefinisikan dimuka tanggal tersebut menentukan saat mulai berlakunya perhitungan jangka waktu perlindungan atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


Apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan sebagaimana yang telah ditetapkan, Direktorat Jendral memberitahukan kepada pemohon atau kuasanya agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuaan pemenuhan kekurangan tersebut.


Tenggang waktu 3 bulan yang diberikan kepada pemohon untuk melengkapi syarat-syarat yang kurang dihitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan kekurangan tersebut, bukan dihitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan oleh pemohon.


Tanda pengirim dibuktikan dengan cap pos, dokumen pengiriman atau bukti pengiriman lainnya.


Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan atas permintaan pemohon.


Apabila kekurangan tidak terpenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut, Direktorat Jendral memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali.


Dalam hal permohonan dianggap ditarik kembali, segala biaya yang setelah dibayarkan kepada direktorat jendral tidak dapat ditarik kembali. Biaya seluruhnya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jendral tidak dapat ditarik kembali terlepas apakah permohonan diterima, ditolak ataupun ditarik kembali.


Permintaan penarikan kembali permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jendral oleh pemohon atau kuasanya selama permohonan tersebut belum mendapat keputusan.


5.    Pengalihan hak


Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan :


a.    Pewarisan


b.    Hibah


c.    Wasiat


d.    Perjanjian tertulis, atau


e.    Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan-peraturan undangan.


Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.


Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


6.    Lisensi


Pemegang hak berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali jika diperjanjikan lain.


Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut diatas, pemegang hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana disebutkan diatas, kecuali jika diperjanjikan lain.


Perjanjian lisensi wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jendral dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Yang wajib dicatatkan adalah perjanjian lisensi itu sendiri dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak, termasuk isi perjanjian lisensi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan undang-undang ini.


Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian lisensi diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan negara dari kemungkinan akibat-akibat tertentu dari perjanjian lisensi tersebut. Direktorat Jendral wajib menolak pendataan perjanjian lisensi yang memuat ketentuan tersebut diatas. Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.


7.    Pembatalan pendaftaran


a.    Pembatalan pendaftaran berdasarkan permintaan pemegang hak.


Desain Tata Letak Sirkut Terpadu terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jendral atas permintaan tertulis yang diajukan pemegang hak.


Pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat dilakukan apabila peneriman lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit yang tercatat dalam Daftar Desain Tata Letak sirkuit Terpadu. Tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada permintaan pembatalan pendaftaran tersebut.


Keputusan pembatalan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jendral kepada :


a)    Pemegang hak


b)    Penerima lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


c)    Pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.


b.    Pembatalan pendaftaran dan gugatan perdata


Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan kepada Pengadilan Niaga. Putusan Pengadilan Niaga tentang pembataln pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disampaikan kepada Direktorat Jendral paling lama 14 hari setelah tanggal putusan diucapkan.Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.


Dalam hal tergugat bertembat tinggal diluar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan. Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan “panitera” dalam undang-undang ini adalah panitera pada Pengadilan Negeri/Pengadilan mempawah.


Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 2 hari terhitung sejak gugatan didaftarkan . Dalam jangka waktu paling lama hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah gugatan didaftarkan. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan. Yang dimaksud dengan “juru sita” adalah juru sita pada Pengadilan Negeri/ pengadilan niaga.


Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 hari setelah gugatan didaftarkan  dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Putusan atas gugatan pembatalan tersebut yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.


Salinan putusan Pengadilan Niaga tersebut wajib disampaikan kepada para pihak paling lama 14 hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan. Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat dimohonkan kasasi. Permohonan kasasi dapat diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal putusan dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutuskan gugatan tersebut. Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan tunggal penerimaan pendaftaran. Permohonan kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 hari tanggal permohonan kasasi didaftarkan. Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan meori kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lama 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.


Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohonkasasi paling lama 2 hari setelah kontra memori kasasi diterimanya. Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 hari setelah lewatnya jangka waktu tersebut. Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 2 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Putusan atas permohonan kasasi yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 3 hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan. Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi pada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 hari setelah putusan kasasi diterima.


Direktorat Jendral mencatat putusan atas gugatan pembatalan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit terpadu dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


c.    Akibat pembatalan pendaftaran


Pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dalam hal pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibatalkan berdasarkan gugatan tersebut, penerima lisensi tetap berhak melaksanakan lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Penerima lisensi tersebut tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalty yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada pemegang hak yang haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu lisensi yang dimilikinya kepada pemegang hak yang sebenarnya.


Pada saat dibatalkan, ada orang lain yang benar-benar berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang bersangkutan. Keadaan seperti itu dapat terjadi apabila terdapat dua pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, tetapi salah satu diantaranya kemudian secara hukum dinyatakan sebagai pihak yang berhak. Seiring dengan kejelasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, pembayarana royalti selanjutnya harus dilakukan oleh penerima lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu kepada pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang benar-benar berhak.


8.    Ligitasi dan penyelesaian sengketa dalam desain tata letak sirkuit terpadu


Pemegang hak Desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 8, yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberikan Hak Desain tata letak sirkuit terpadu.  Pelanggaran Desain tata letak sirkuit terpadu selain dapat digugat secara perdata juga tidak menutup kemungkinan untuk digugat secara pidana.


a.    Pengadilan Arbitrase 


 hak atau penerima lisensi desain tata letak sirkuit terpadu dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa :


a)    Gugatan ganti rugi, dan/atau


b)    Penghentian semua perbuatan


Gugatan sebagaimana tersebut diatas diajukan ke Pengadilan Niaga.


Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud diatas, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa. Klausul arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa saat ini menjadi trend dalam kontrak-kontrak bisnis termasuk kontrak lisensi yang objeknya HAKI. Dalam transaksi bisnis internasional pun, klausul ini menjadi pilihan para pihak dalam penyelesaian sengketa. Di indonesia, peraturan tentang ini dimuat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase internasional dan Konvensi New York Tahun 1958 yang telah diratifikasi melalui Keppres Nomor 34 Tahun 1981 tanggal 5 Agustus 1981. Putusan arbitrase asing diindonesia menurut konvensi tersebut, mengacu pada dua bentuk keputusan yakni :


Ø  Pengakuan (recognition), dan


Ø  Pelaksanaan (enforcement)


Dengan demikian konvensi tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata hukum Indonesia.


Ada dua hal pokok yang harus dicermati terhadap putusan arbitrase asing, yaitu :


1.    Pengertian atau Definisi putusan  arbitrase asing yaitu “setiap putusan arbitrase yang diambil diluar wilayah Republik Indonesia”. Putusan tersebut meliputi putusan yang diambil oleh arbitrase institusional award made by permanent bodies.


2.    Asas resiprositas, yaitu asas pengakuan atau ketersediaan melaksanakan eksekusi atas putusan arbitrase asing


Ada beberapa keuntungan yang diperoleh jika penyelesaian sengketa itu menempuh jalur arbitrase yaitu :


a.    Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak.


b.    Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administratif


c.    Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan , pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil.


d.    Para pihak dapat menentukan pilihan untuk menyelesaikan masalah serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase


e.    Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan langsung dapat dilaksanakan.


Penerapan klausul arbitrase dalam perjanjian lisensi tersebut harus mengacu kepada ketentuan: klausul arbitrase atau ADR merupakan syarat yang harus ada secara tertulis yang disepakati oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian lisensi tersebut. Apabila tidak disebut secara tegas didalam klausula tersebut, (arbitrase ad hoc atau lembaga arbitrase seperti BANI) maka keduabelah pihak harus menyepakati dahulu lembaga mana yang harus arbitrase. Apabila terdapat ambivalensi didalam klausul arbitrase yang tercantum didalam kontrak lisensi yang dibuat oleh notaris , maka perlulah diajukan/dirujuk ketentuan pasal 11 UU No. 39 Th 1999 yang telah mengingatkan, bahwa :


Ø  Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjian tersebut ke Pengadilan Negeri


Ø  Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak ikut campur didalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang telah ditetapkan dalam perjanjian tersebut.


Tahap-tahapan/procedural yang dilalui dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :


a.    Permohonan diajukan oleh pemohon sendiri melalui kuasa hukumnya secara tertulis dengan melampirkan perjanjian lisensi yang dimaksud, yang memuat klausula arbitrase dalam bahasa Indonesia


b.    Permohonan tersebut dikirim kepada termohon disertai permintaan agar dalam waktu 14 hari termohon memberikan jawaban atau tanggapannya.


c.    Pihak pemohon sekaligus mengajukan permohonan tentang pilihan arbiternya secara tertulis dan pihak arbiter yang bersangkutan memberi pernyataan menerima atau menolak. Demikian juga pihak termohon bersamaan dengan jawabannya harus mengajukan arbiter pilihannya.


d.    Pihak ketiga dapat turut campur serta menggabungkan diri berdasar kepentingannya, keikutsertaannya harus disetujui oleh kedua belah pihak dan majelis arbiter.


e.    Pada permohonan pemohon dapat diajukan sita jaminan, penitipan barang kepada pihak ketiga atau menjual barang yang mudah rusak. Atas permohonan itu oleh Majelis Arbiter atau dapat dijatuhkan putusan provisional atau putusan sela.


f.     Arbiter atau Majelis Arbiter menentukan tanggal dan tempat sidang dengan tidak mengurangi hak para pemohon dan termohon untuk melaksanakan kk. Hari sidang pertama telah ditetapkan paling lama 14 hari terhitung sejak mulai perintah untuk hadir kepada kedua pihak atau kuasanya dikeluarkan.


g.    Rekonvesi dapat diajukan oleh pihak termohon dalam jawabannya atau selambat-lambatnya pada sidang pertama yang diperiksa dan diputus oleh Majelis Arbiter bersama pokok perkara.


h.    Kalau pemohon tanpa suatu alasan yang sah tidak hadir pada sidang yang telah ditetapkan, maka tuntutannya dinyatakan gugur dan dianggap telah selesai.


i.      Permohonan dapat dicabut sebelum ada jawaban termohon dan apbila sudah ada jawaban termohon maka perubahan atau penambahan pada tuntutan harus disetujui oleh pihak termohon sepanjang tidak mengubah dasar hukum permohonan.


j.      Pemeriksaan perkara arbitrase harus selesai dalam waktu paling lama 180 hari dihitung sejak arbiter atau Majelis Arbiter terbentuk dan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak.


k.    Kesaksian dilakukan sebagaimana pada peradilan umum.


l.      Lembaga arbitrase dapat memberikan pendapat yang mengikat (bindling opinion) atas suatu hubungan hukum tertentu yang tidak dapat dilakukan perlawanan melalui upaya hukum apa pun.


m.   Putusan harus memuat syarat-syarat normative, yang terutama harus memuat kepala putusan (irah-irah) “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.


n.    Putusan diucapkan dalam waktu paling lama 3 hari setelah pemeriksaan ditutup. Putusan itu dapat dikoreksi terhadap kekeliruan administrative dan atau mengurangi atau menambah suatu tuntutan putusan dalam waktu paling lama 14 hari setelah putusan diterima, namun tidak mengubah substansi putusan.


Eksekusi putusan arbitrase, menurut UU No. 39 Tahun 1999 meliputi dua bagian :


a.    Bagian pertama tentang eksekusi terhadap putusan arbitrase nasional


b.    Bagian kedua tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.


Terhadap kedua putusan tersebut berlaku ketentuan universal, bahwa putusan arbitrase adalah final dan mengikat, tidak dapat disbanding atau kasasi.


UU No. 39 Tahun 1999 mengatur kemungkinan pembatalan putusan arbitrase dengan batasan pada 3 alasan :


·         Surat atau dokumen yang dijadikan dasar permohonan setelah putusan dijatuhkan ternyata diakui palsu atau dinyatakan palsu


·         Setelah putusan diambil diketemukan dokumen yang menentukan yang disembunyikan pihak lawan, atau


·         Putusan diambil dan hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.


Permohonan pembatalan harus diajukan secara tertulis dalam waktu 30 hari setelah penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Dalam waktu 30 hari setelah permohonan diterima Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan putusannya. Putusan ini hanya dapat disbanding ke Mahkamah Agung dan dalam waktu 30 hari Mahkamah Agung sudah harus mengeluarkan putusannya dengan putusan dalam tingkat pertama dan terakhir.


Demikian beberapa hal pokok tentang penyelesaian perselisihan melalui arbitrase yang berkaitan dengan perjanjian lisensi.


b.    Tuntutan Pidana


Tindak pidana terhadap pelanggaran sirkuit terpadu merupakan delik aduan, jadi bukan delik biasa. Penyidikan hanya dapat dilakukan bila ada pengaduan dari yang berhak, yakni pemegang hak atau penerima hak.


Ada banyak perdebatan dikalangan ahli hukum tentang penempatan delik atas tindak pidana terhadap desain tata letak sirkuit terpadu (termasuk juga hak atas kekayaan intelektual lainnya, kecuali hak cipta) antara lain ada pendapat yang mengatakan karena hak atas desain tata letak sirkuit terpadu itu adalah merupakan hak privat seseorang. Jadi apbila ada pelanggaran atas hak tersebut maka yang dirugikan hanya si pemilik hak, jadi tidak merugikan kepentingan umum. Padahal tidak ada bedanya seseorang yang melakukan pencurian atas barang yang dimiliki oleh orang lain, justru dalam KUHP Indonesia ditempatkan sebagai delik biasa.


Kami sendiri berpandang bahwa penempatan delik aduan terhadap kejahatan yang objeknya adalah hak atas kekayaan intelektual termasuk hak atas desain tata letak sirkuit terpadu adalah merupakan kekeliruan oleh karena dapat saja si pemegang hak tidak mengetahui bahwa haknya telah dilanggar oleh karena peristiwa pelanggaran itu mungkin terjadi ditempat yang jauh dari tempat tinggalnya. Tentu saja dalam kasus ini si pemilik hak terus menerus dirugikan tetapi ia tidak mengetahuinya. Bila kejahatan itu termasuk pada delik aduan maka tentu si pelaku tindak pidana tersebut tidak dapat dijatuhi hukuman selama yang bersangkutan tidak melakukan pengaduan.


Dalam UU No. 32 Tahun 2000 ancaman pidana terhadap kejahatan tersebut dirumuskan sebagai berikut :


a.    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu perbuatan yaitu membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00.


b.    Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yaitu tidak menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, seluruh pegawai Direktorat Jendral atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jendral tidak menjaga kerahasian permohonan sampai dengan diumumkannya permohonan yang bersangkutan atau pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00.


Sedangkan untuk penyidik atas tindak pidana tersebut, selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


Penyidik sebagaimana dimaksudkan diatas berwenang :


a.    Melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


b.    Melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana dibidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


c.    Meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dibidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


d.    Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana dibidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


e.    Melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain.


f.     Melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dibidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


g.    Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkut Terpadu.


Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penyidik pejabat polisi negara republik Indonesia. Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.  


 


 


BAB III


PENUTUP


 


a.    Kesimpulan


Untuk mempermudahkan pengertiannya secara garis besar istilah "desain tata letak sirkuit terpadu" dibagi dua yaitu "desain tata letak" dan "sirkuit terpadu", yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut:


Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.


Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.



Persyaratan:


  1. Surat Kuasa ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-

  2. Surat Pernyataan ditandatangani diatas materai Rp. 6000,-

  3. Foto Copy KTP

  4. Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan yang dilegalisir (jika berbadan usaha)

  5. Foto Copy NPWP (jika berbadan usaha)

  6. Contoh hambar atau sketsa desain diatas kertas 100gr sebanyak rangkap 5 yakni:


Ø  Tampak depan


Ø  Tampak belakang


Ø  Tampak atas


Ø  Tampak bawah


Ø  Tampak keseluruhan


Ø  Klasifikasi desain dan deskripsi


Ø  Nama pembuat atau penemu desain


b.    Saran


Penegakan hukum hak Desain Tata letak Sirkuit Terpadu harus hati-hati dalam memilah bentuk pelanggaran yang dilakukan dan justru diharapkan adalah petugas penegak hukum yang betul-betul dapat memahami tentang makna akan hak DTLST sesungguhnya tanpa menggeneralisasikan begitu saja suatu perbuatan pelanggaran hak DTLST dalam pemikiran orang atau masyarakat awam.


Sanksi hukum diharapkan dapat mengurangi atau menjerakan para pembajak tanpa izin dan prosedur hukum (illegal) menggunakan DTLST  orang lain dengan maksud tertentu untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Menghargai karya cipta ini perlu ditingkatkan mengingat adanya sanksi internasional bagi setiap bangsa yang membajak DTLST orang lain tanpa izin atau melalui prosedur hukum yang benar



1 komentar: