Pontianak, 20 Oktober
2012
Kepada
Yang terhormat:
Bapak
Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
Di-
Pontianak
Dengan hormat,
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
Afganovic Mujadid Ashila, SH. Adalah
benar para advokat yang tergabung dalam “Van &
Partners” yang beralamat di kantor Van &
Partners, jln. Ahmad Yani no. 132A, Pontianak.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 14 September 2008 (telampir) untuk
dan atas nama:
Nama
: Abdul Qodir Muhamad, S.E, Msi.
T.
T. Lahir : Kapuas hulu, 17 September 1971, umur 37 tahun
Alamat
: Jln. Imam Bonjol , Komplek Citra Garden, Pontianak
Pekerjaan
: Produser Rekaman P.T. Tama Musikindo
Agama
: Islam
Dalam
hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya di atas,
yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini hendak mengajukan gugatan terhadap:
Nama
: Nindy Kusumawardhani
T.
T. Lahir : Pontianak, 23 Maret 1985, umur 23 tahun
Alamat
: Jln. Sui raya dalam no. 25, Perumahan Royal Serdam, Pontianak
Pekerjaan
: Penyanyi
Agama
: Islam
Yang
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun
mengenai duduk perkara diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa
pada tanggal 1 Januari 2008 tergugat mengadakan perjanjian kontrak rekaman
musik selama 1 tahun di dapur rekaman yang dipimpin oleh penggugat dengan
menyanyikan 10 lagu dalam satu album yang akan dipasarkan di seluruh indonesia.
Seperti terbukti pada surat perjanjian yang ditandatangani oleh tergugat pada
tanggal 10 Januari 2008 (vide bukti P-1, fotocopy terlampir).
2.
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2008
setelah selesai melakukan rekaman, tergugat menerima uang sebesar Rp.
100.000.000,- sebagai upah awal dari kontrak rekaman yang telah disepakati
sebelumnya. Dan nantinya setelah CD lagu dari hasil rekaman itu laku di
pasaran, tergugat akan mendapatkan upah tambahan sebesar Rp. 200.000.000,-.
Seperti terbukti pada kwitansi tanda pembayaran pada tanggal 10 Januari 2008
(vide bukti P-2, fotocopy telampir).
3.
Bahwa setelah 4 bulan pemasaran,
ternyata CD lagu tersebut laris di pasaran dengan penjualan 75.000 keping. Maka
pada tanggal 12 Mei 2008 tergugat menerima uang sebesar Rp. 200.000.000,-
sebagaimana yang telah dijanjikan penggugat sebelumnya. Seperti terbukti pada
kwitansi tanda pembayaran pada tanggal 12 Mei 2008 (vide bukti P-3, fotocopy
terlampir).
4.
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2008
tergugat telah melakukan perjanjian kontrak rekaman dengan dapur rekaman yang
lain yaitu P.T. Raksana Swara untuk melakukan rekaman satu album dengan lagu
yang berbeda dengan lagu sebelumnya, yang mana rekaman akan dimulai pada
tanggal 30 Agustus 2008. Padahal tergugat belum menyelesaikan kontrak
rekamannya dengan penggugat. Hal ini sesuai dengan pengakuan sahabat dekat
tergugat yang bernama Rini Afrianti dan juga seperti terbukti pada surat
perjanjian yang telah ditandatangani tergugat pada tanggal 1 Agustus 2008 (vide
bukti P-4, fotocopy terlampir).
5.
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2008
penggugat telah mengirimkan surat yang berisikan teguran serta pemanggilan
tergugat untuk datang ke kantor penggugat guna menyelesaikan permasalahan ini
secara damai dan kekeluargaan. Namun tergugat tidak menanggapi isi surat
tersebut.
6.
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2008 Penggugat
menemui tergugat di tempat kediaman tergugat di jln. Masjid no. 25, Jakarta
Selatan untuk membicarakan kembali permasalahan penyelesaian kontrak rekaman
dan juga menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat dan meminta untuk
menyelesaikan kontrak rekaman yang telah disepakati sebelumnya. Namun tergugat
juga tidak mengindahkannya dan kemudian tergugat menawarkan untuk mengembalikan
sebagian uang yang telah diterima tergugat sebagai ganti atas penyelesaian
kontrak rekaman tersebut.
7. Bahwa
berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata perbuatan Tergugat telah cidera janji
(WANPRESTASI), jelas sekali bahwa tergugat tidak memiliki iktikad baik dalam
hal perjanjian ini dan hal tersebut jelas sangat merugikan Penggugat, serta
Penggugat mengalami kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- dari uang upah
yang telah diberikan penggugat kepada tergugat.
Berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan di atas,
maka Penggugat mohon kiranya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berkenan memutuskan:
PRIMAIR:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
2.
Menghukum tergugat untuk membayar
kerugian materil berupa pengembalian uang upah yang telah diberikan seluruhnya
sebesar Rp. 300.000.000,- dan kerugian imaterial sebesar Rp. 500.000.000,-
dengan seketika dan sekaligus.
3.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang
paksa sebesar Rp. 500.000,- per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan
putusan ini terhitung sejak tanggal putusan ini sampai dengan dilunasinya
pembayaran ganti rugi tersebut.
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya
perkara ini.
5.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan
terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding dan
kasasi.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat berpendapat lain, dalam peradilan yang
baik, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (Ex
Acquo Et Bono).
Hormat Kami,
Kuasa Hukum
Penggugat
Afganovic Mujadid Ashila, S.H.
r353g6lqxhr816 realistic vibrators,dildos,horse dildo,Panty Vibrators,double dildos,real dolls,silicone sex doll,penis pumps,horse dildo p390t6szajk854
BalasHapus