Jumat, 11 Januari 2013

contoh Surat Gugatan


Pontianak, 20 Oktober 2012

Kepada Yang terhormat:

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak

Di-
Pontianak

 


Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Afganovic Mujadid Ashila, SH. Adalah benar para advokat yang tergabung dalam “Van & Partners” yang beralamat di kantor Van & Partners, jln. Ahmad Yani no. 132A, Pontianak. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 14 September 2008 (telampir) untuk dan atas nama:

Nama : Abdul Qodir Muhamad, S.E, Msi.

T. T. Lahir : Kapuas hulu, 17 September 1971, umur 37 tahun

Alamat : Jln. Imam Bonjol , Komplek Citra Garden, Pontianak

Pekerjaan : Produser Rekaman P.T. Tama Musikindo

Agama : Islam 

Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya di atas, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.


Dengan ini hendak mengajukan gugatan terhadap:

Nama : Nindy Kusumawardhani

T. T. Lahir : Pontianak, 23 Maret 1985, umur 23 tahun

Alamat : Jln. Sui raya dalam  no. 25, Perumahan Royal Serdam, Pontianak

Pekerjaan : Penyanyi

Agama : Islam

Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun mengenai duduk perkara diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

1.      Bahwa pada tanggal 1 Januari 2008 tergugat mengadakan perjanjian kontrak rekaman musik selama 1 tahun di dapur rekaman yang dipimpin oleh penggugat dengan menyanyikan 10 lagu dalam satu album yang akan dipasarkan di seluruh indonesia. Seperti terbukti pada surat perjanjian yang ditandatangani oleh tergugat pada tanggal 10 Januari 2008 (vide bukti P-1, fotocopy terlampir).

2.      Bahwa pada tanggal 30 Januari 2008 setelah selesai melakukan rekaman, tergugat menerima uang sebesar Rp. 100.000.000,- sebagai upah awal dari kontrak rekaman yang telah disepakati sebelumnya. Dan nantinya setelah CD lagu dari hasil rekaman itu laku di pasaran, tergugat akan mendapatkan upah tambahan sebesar Rp. 200.000.000,-. Seperti terbukti pada kwitansi tanda pembayaran pada tanggal 10 Januari 2008 (vide bukti P-2, fotocopy telampir).

3.      Bahwa setelah 4 bulan pemasaran, ternyata CD lagu tersebut laris di pasaran dengan penjualan 75.000 keping. Maka pada tanggal 12 Mei 2008 tergugat menerima uang sebesar Rp. 200.000.000,- sebagaimana yang telah dijanjikan penggugat sebelumnya. Seperti terbukti pada kwitansi tanda pembayaran pada tanggal 12 Mei 2008 (vide bukti P-3, fotocopy terlampir).

4.      Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2008 tergugat telah melakukan perjanjian kontrak rekaman dengan dapur rekaman yang lain yaitu P.T. Raksana Swara untuk melakukan rekaman satu album dengan lagu yang berbeda dengan lagu sebelumnya, yang mana rekaman akan dimulai pada tanggal 30 Agustus 2008. Padahal tergugat belum menyelesaikan kontrak rekamannya dengan penggugat. Hal ini sesuai dengan pengakuan sahabat dekat tergugat yang bernama Rini Afrianti dan juga seperti terbukti pada surat perjanjian yang telah ditandatangani tergugat pada tanggal 1 Agustus 2008 (vide bukti P-4, fotocopy terlampir).

5.      Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2008 penggugat telah mengirimkan surat yang berisikan teguran serta pemanggilan tergugat untuk datang ke kantor penggugat guna menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Namun tergugat tidak menanggapi isi surat tersebut.

6.      Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2008 Penggugat menemui tergugat di tempat kediaman tergugat di jln. Masjid no. 25, Jakarta Selatan untuk membicarakan kembali permasalahan penyelesaian kontrak rekaman dan juga menyampaikan teguran secara lisan kepada tergugat dan meminta untuk menyelesaikan kontrak rekaman yang telah disepakati sebelumnya. Namun tergugat juga tidak mengindahkannya dan kemudian tergugat menawarkan untuk mengembalikan sebagian uang yang telah diterima tergugat sebagai ganti atas penyelesaian kontrak rekaman tersebut.

7.      Bahwa berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata perbuatan Tergugat telah cidera janji (WANPRESTASI), jelas sekali bahwa tergugat tidak memiliki iktikad baik dalam hal perjanjian ini dan hal tersebut jelas sangat merugikan Penggugat, serta Penggugat mengalami kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- dari uang upah yang telah diberikan penggugat kepada tergugat. 

 

 

 


Berdasarkan fakta-fakta dan alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan di atas, maka Penggugat mohon kiranya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Pontianak  yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:

 

PRIMAIR:

 

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.      Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil berupa pengembalian uang upah yang telah diberikan seluruhnya sebesar Rp. 300.000.000,- dan kerugian imaterial sebesar Rp. 500.000.000,- dengan seketika dan sekaligus.

3.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak tanggal putusan ini sampai dengan dilunasinya pembayaran ganti rugi tersebut.

4.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

5.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding dan kasasi.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Acquo Et Bono).

 

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Penggugat



 


Afganovic Mujadid Ashila, S.H.



 

 

1 komentar: